Dengan semaunya melampaui suatu perintah dinas
.Tidak Taat Yang disengaja, Diancam Dengan Pidana penjara maksimal 27 tahun
d.Penyalagunaan wewenang dan jabatan pasal 126 KUHPM
e.Pasal 127 KUHPM
f.Penyalagunaan pengawalan/tenaga PAM (BECKING):
-Larangan bagi seluruh anggota untuk tidak menjadi tenaga PAM/Pengawalan/BECKIN
g.Tindak pidana Militer
segala tindak kejahatan yang dilakukan oleh militer sebagaimana diatur dan diancam dalam hukum Pidana Militer
*UMUM
– Tindak pidana militer campuran
.UUD 1945
.UU NO 1 THN 1946 TTG KUHP
.UU NO 8 THN 1981 TTG HUKUM ACARA PIDANA
*Khusus
– Tindak pidana Militer murni
.UU NO 39 TH 1947 tentang KUHPM
.UU NO 31 TH UU NO 34 THN 2004
.UU NO 25 THN 2014 TTG DISIPLIN MILITER
*KUHP + KUHPM
-Asas LEGALITAS
-Asas KESEIMBANGAN
-Asas PRADUGA TAK BERSALAH
-Asas PERADILAN SEDERHANA, CEPAT
-Asas GANTI RUGI DAN REHABILITASI
-Asas KESATUAN KOMANDO
-Asas KOMANDAN BERTANGGUNG JAW
-Asas KEPENTINGAN UNTUK UMUM
h.Kekerasan dalam rumah tangga
-Setiap perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbul kesengsaraan/ penderitaan secara fisik, psikis, seks,dan penelantaran rumah tangga termaksut ancaman dalam bentuk KDRT
Kekerasan seks (terhadap orang dalam rumah tangga = istri/suami/anak) kekerasan Psikis (Psikologi
Terganggu)
i.Patuhi dan taatilah segala peraturan, maka peraturan itu yang akan melindungi anda.
-pedomanilah nilai luhur pancasila dan UUD 1945.
6. Doa
7. Selesai.
Pada Pukul 10.00 Wita Kegiatan Vicon Selesai. (Lena)
Halaman : 1 2













