proyek mitra cai P3A abaikan papan proyek yang mana jelas sudah tertuang UU KIP No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik juga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Lanjut rodek”nampak disayangkan kegiatan proyek ini dari hasil uang pajak rakyat yang dikocorkan oleh pemerintah pusat provinsi banten seharusnya dalam pelaksanaan harus ada PPTK dan pengawas harus bisa monitoring kegiatan ini,atau memblekis agar pembangunan ini lebih bagus dan rapih,kemanakah PPTK dan pengawasan mitra cai P3A.”ucap rodek
Awak media mencoba konfirmasi kesalah satu ketua poktan yang bernama yuda, awak media mencoba konfirmasi ke rumah nya tidak ada di tempat dan me coba konfirmasi melalui telefon sesuler tidak mau menjawab atau tidak di angkat angakt.”tandas nya
Berita ini masih dalam kelarifikasi pihak terkait.
(Aris)
Halaman : 1 2












