“Kasusnya sudah cukup lama, kesulitan menelusuri jejak kejahatan yang mengiringi kasus ini tentunya juga semakin besar. Namun, kepastian hukum atas peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat perlu dihadirkan di tengah masyarakat, terutama keluarga korban. Oleh karena itu, kita sangat mendorong aparat penegak hukum terus bekerja memproses kasus ini hingga tuntas”, tegas Wilson Lalengke alumni PPRA-48 Lemhannas tahun 2012 itu.
Kasus kematian Agustinus Leyong Tolok yang mayatnya ditemukan pada Jumat, 14 November 2020 pkl 19.30 wita di kali mati dihentikan penyelidikannya oleh Penyidik Polres Lembata melalui Surat SP2HP Nomor; SP2HP/168/Res.1.24/VII/2021/Reskrim tanggal 17 Juli 2021. Dilakukan gelar perkara ulang oleh Polda NTT atas permintaan istri korban Yustina Bluan, kemudian Polda NTT keluarkan rekomendasi untuk dibuka kembali penyelidikan lanjut. Saat ini kasus tersebut sedang dilakukan penyelidikan lanjut oleh Penyidik Polres Lembata.
Kasat Reskrim Polres Lembata Iptu Yohanes Mau Blegur, S.H., saat dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan belum menjawab wahatsaap media ini.(PPWI)
Halaman : 1 2












