Apalagi kata Aspihani issu gratifikasi ijin tambang batubara tersebut sudah dibantah oleh mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo yang diketahui menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi ijin tambang.
“Semua tudingan miring ini sudah terbantahkan, karena dalam kesaksian bapak Dwidjono Putrohadi Sutopo dalam sidang siang tadi (red Senin 23/5/2022) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin bahwa Mardani H Maming tidak ada menerima sepeserpun uang hasil gratifikasi ijin tambang senilai Rp 27,6 miliar. Sudah jelaskan?” Tanya balik Aspihani Ideris kepada wartawan.
Dengan demikian, tegas Aspihani tudingan bahwa Mardani H Maming turut menerima aliran dana hasil gratifikasi dalam perkara dugaan korupsi mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo tersebut, terbantahkan dan itu adalah fitnah yang menyesatkan, tutur Dosen Hukum UNISKA ini.
“Mardani H Maming terima uang gratifikasi itu adalah fitnah yang menyesatkan,” tukasnya.
(Devi/Syaiful)
Halaman : 1 2














