Tangerang,Liputan86.com- Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang Hasanudin menyebut desa nya menjadi salah satu wilayah yang di rugikan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi.
Pasalnya jarak tempuh dari desa kayu agung menuju sekolah lanjutan baik SMP maupun SMA itu terlalu jauh hingga banyak warganya pada proses PPDB tahun 2023 tidak bisa di terima di sekolah negri melalui jalur zonasi.
“Mendapatkan pendidikan di sekolah negri adalah hak semua warga negara Indonesia termasuk warga desa kayu agung. pemerintah harus bisa memastikan itu dan mencarikan solusinya untuk warga kami” kata Hasanudin, saat diwawancari awak media,Senin 17 Juli 2023.
Lebih lanjut Hasanudin,menilai sistem PPDB jalur zonasi itu tidak sesuai dengan Pasal 34 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tentang program pendidikan yang di wajibkan pemerintah kepada masyarakat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya













