Liputan86.com
Viranya pemberitaan tentang tindakan Oknum Security yang menghalangi Wartawan masuk ke areal Perusahaan yang diduga bernama PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PT PSPI) yang terjadi pada tanggal 28 Mei 2021 di Desa Petapaha kecamatan Tapung kabupaten Kampar Provinsi Riau akhirnya mendapat respon dan kecaman dari berbagai Organisasi Pers yang ada di Indonesia
Kali ini Kecaman muncul dari Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Feri Rusdiono,Sabtu (29/5-2022).
Feri Rusdiono mengatakan,”CATAT… Siapapun di Bumi Pertiwi ini,jika masih saja menghalangi kegiatan jurnalistik yang sudah jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan,bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda 500.000.000. (Lima ratus juta rupiah).Dalam UUD ini wajib hukumnya diwujudkan,bukan hanya sebagai live servis atau isapan jempol belaka.”
Feri mengatakan sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999.dan jika dalam melaksanakan tugasnya dalam menyajikan pemberitaan yang disajikan tidak sesuai maka gunakan hak jawab,bukan menghalangi atau sulitnya ditemui bahkan hingga sampai melarang wartawan untuk meliput,hmmm…jika bersih mengapa harus takut.gumam Feri
Halaman : 1 2 Selanjutnya














