TANGSEL,liputan86.com – Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama yang gagal bayar menjadi sorotan karena memiliki total tagihan hingga Rp 8,8 triliun dari anggota se-Indonesia. Nominal tersebut merujuk putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang disahkan Pengadilan Negeri Jakarta pada November 2020.
Ketika awak media konfirmasi kepada Ketua Umum DPP Persatuan Pemimpin Redaksi Independent Indonesia (PPRI INDONESIA) Ikin Roki’in, SE, yang saat itu mendampingi anggota KSP SB yang gagal bayar, mencermati bahwa terdapat beberapa dugaan pelanggaran asas-asas Koperasi yang terjadi pada KSP Sejahtera Bersama, yakni :
1. Dalam tubuh Pengurus dan Pengawas KSP Sejahtera Bersama tidak transparan memberikan informasi kepada anggota,
2. Kurangnya edukasi dan sosialiasi yang baik tehadap anggota mengenai perkoperasian, UMKM dsb,
3. Pengurus dan pengawas membeda-bedakan anggota berdasarkan kedekatan atau persaudaraan dalam proses pengembalian,
4. Diragukan kuorum keikutsertaan anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), mayoritas anggota tidak pernah diikutsertakan karena hanya melalui Financial Advisor dan Kepala Cabang,
Halaman : 1 2 Selanjutnya













