“Saya hanya sebatas kuli saja, terkait penggunaan elpiji 3kg itu dari atasan,” Ucap salah satu pekerja, Senin (24/10/2022).
Pantauan awak media di lapangan bahwa pengerjaan proyek tersebut kurangnya pengawasan dari dinas terkait, sehingga para pekerja beserta pelaksana di lapangan lalai dalam pengerjaannya dan menyimpang dalam Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Minyak dan Gas Bumi).
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Sehingga, bagi badan usaha dan masyarakat yang menyalahgunakan elpiji 3 kg bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan pidana diatas, apabila unsur-unsur tindak pidana dalam pasal tersebut terpenuhi.
(Aris)
Halaman : 1 2












