Tangerang,Liputan86.com – Proyek perbaikan Jalan Raya Pakuhaji yang dikelola Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang diduga tidak transparan dan dimanfaatkan oknum yang menjual belikan puing aset negara yang sedang dikerjakan.
Kegiatan Proyek tersebut tidak sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Saat awak media monitoring ke lapangan terlihat kegiatan proyek tersebut dalam pengerukan jalan raya guna terciptanya pekerjaan yang Efektif. Tetapi kegiatan tersebut dimanfaatkan oknum yang jual beli puing jalan raya sebagai aset Negara tanpa keterangan yang jelas.
Masih ditempat yang sama, liputan86.com mencoba untuk konfirmasi salah satu pekerja di lapangan mengatakan puing tersebut diangkut dan dibawa ke Desa Buaran Mangga.
Halaman : 1 2 Selanjutnya













