“Saya tidak tahu papan informasi proyeknya dan pelaksana di lapangan Lajid,” ucap pekerja di lokasi proyek kepada liputan86.com, Selasa (6/12/2022).
Kegiatan proyek hantu tersebut melanggar undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Perlu diketahui, bahwasannya proyek hantu asal jadi dan terkesan acak kadut tersebut kurangnya pengawasan dari dinas terkait, sehingga para kontraktor lebih leluasa bekerja dengan semaunya dan asal-asalan.
Dilain tempat, awak media liputan86.com mencoba mengkonfirmasi pihak pelaksana lapangan yang bernama Lajid melalui WhatsApp tetapi tidak ada tanggapan.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak pelaksana masih belum bisa memberikan keterangan terkait proyek hantu tersebut.
(Aris)
Halaman : 1 2












