Seperti tidak adanya papan proyek pada program pembangunan betonisasi di Kampung Kayu Apu Rt.10/Rw.05 Desa Klebet Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Banten, ini jelas sudah menyalahi aturan yang tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain UU KIP, ada juga Peraturan Menteri Pekerjaan Umun Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase (Permen PU 12//2014).
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi.
Proyek Betonisasi di Kampung Kayu Apu Desa Klebet Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang-Banten yang tidak menyertakan Papan Pengumuman Proyek, berarti sudah jelas bahwa TIM PELAKSANA sudah menabrak aturan, Bahkan Menurut Informasi dari LSM dan Ormas Setempat “proyek betonisasi ini patut dicurigai sejak awal karena tidak dilaksanakan sesuai prosedur. Sampai berita ini diturunkan pihak Proyek belum dapat ditemui untuk dilakukan Konfirmasi. (Supri)
Halaman : 1 2












