TANGERANG, Liputan86.com – Sejumlah elemen masyarakat mengeluhkan kegiatan bazzar ramadhan di sepanjang area Jalan Utama Komplek Mutiara Garuda Desa Kampung Melayu Timur Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/3/2023).
Informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut diduga tidak mengantongi izin dari pemerintah dan kepolisian setempat.
Warga setempat Yandri mengatakan kegiatan bazar yang digelar sudah jelas membuat fungsi jalan terganggu. Akibatnya, arus lalu lintas tersendat dan menimbulkan kemacetan panjang.
“Orang punya mata, bikin kegiatan di jalan utama tenda kerucut berjejer sepanjang hampir 500 meter kurang lebih. Sudah jelas ganggu fungsi jalan bikin kemacetan panjang,” ujar Yandri kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023).
Pria profesi pengacara publik ini pun, menegaskan pengelola bazar bukan hanya sanksi administratif, tapi bisa terjerat pidana juga akibat dengan sengaja mengganggu akses jalan umum, yah pemerintah juga jangan seolah-olah menutup mata dan Terkesaan melakukan pembiaraan, jelas yang dirugikan adalah pengguna jalan.
“Bisa masuk unsur pidana nya itu pengelola bazar, melanggar Pasal 12 Juntco Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Ancaman hukuman 18 bulan dan denda 1,5 Miliar,” tegasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya













