Oleh kerananya, menurut Sofyan Djalil program PTSL ini merupakan solusi terbaik memberikan kepastian hukum guna menghindari konflik sengketa. Selain itu, kalau semua tanah sudah bersertipikat, kata Sofyan, investasi lebih terjamin.
“Program PTSL ini program yang memberikan kepastian hukum. Kalau semua tanah sudah bersertipikat, investasi lebih terjamin,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya mengatakan pihaknya telah mengatasi permasalahan penguasaan bidang tanah di wilayah Pantai Utara.
Dimana penyelesaian permasalahan tersebut ditindaklanjuti dengan memberikan kepastian hukum atas bidang tanah milik masyarakat melalui program PTSL.
“Dengan penetapan Desa Babakan Asem ke dalam Penetapan Lokasi Program PTSL Tahun Anggaran 2021 dengan realisasi sebanyak 2.489 bidang tanah dan pada Tahun Anggaran 2022 dengan realisasi sebanyak 500 bidang tanah.”
“Artinya, sebanyak 2.989 sertipikat tanah siap dibagikan kepada masyarakat di wilayah Pantai Utara Kabupaten Tangerang,” paparnya.
Dapat diinformasikan, Desa Babakan Asem telah menjadi desa yang mempunyai Data Siap Elektronik sebesar 99,1%. Harapannya, Desa Babakan Asem dapat dideklarasikan menjadi Desa Lengkap dan Data Siap Elektronik dalam rangka transformasi digital untuk layanan elektronik.
“Dengan demikian, dapat dibuktikan bahwa PTSL merupakan salah satu strategi penyelesaian permasalahan pertanahan,” tutup Rudi. ( Rustam/Daeng/Endo)
Halaman : 1 2












