Terjadi bersitegang antara pemilik mobil dengan pegawai dinas perhubungan DKI Jakarta.
Peraturan daerah nomor 5 tahun 2012 dan pergub nomor 120 tahun 2012 yang mengatur tentang memakir kendaraan Yang bukan fasilitas pakiir itu sudah jelas.
Dalam insiden ini kemungkinan besar ada kesalah pahaman dimana pihak pemilik mobil yang berwarna kuning tidak bermaksud untuk pakir sedang dari petugas dinas perhubungan DKI Jakarta sudah beranggapan mobil berwarna kuning sudah pakir.
Mobil berwarna kuning yang sudah diikat oleh mobil derek milik dinas perhubungan DKI Jakarta akhir melepaskan mobil berwarna kuning tersebut.(Devi, Jufrin)
Halaman : 1 2












