Tujuan penelitian ini untuk mengetahui legalitas pelaksanaan kegiatan USAha bongkar muat yang dilakukan oleh PT.
Pelabuhan Indonesia III Cabang Tanjung Intan Cilacap. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa sejak pendiriannya PT.
Pelindo III Cabang Tanjung Intan dalam melaksanakan kegiatan bongkar muat terbilang lancar dengan mengantongi izin USAha sebagai Badan Usaha Pelabuhan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991 Tentang Pendirian PT Pelindo III. Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2014, pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang sedikit terhambat karena adanya aturan mengenai izin khusus yang wajib dimiliki oleh setiap Perusahaan Bongkar Muat. Tidak dimungkinkan PT.
Pelindo III mengubah akta pendirian Perusahaan menjadi khusus melakukan kegiatan bongkar muat barang sehingga perlu dibuatnya Kantor Cabang Perusahaan Bongkar Muat di Pelabuhan dalam Provinsi setempat Nusa Tenggara Timur. (Lena)
Halaman : 1 2












