Sementara KSOP Batam menyatakan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan surat idzin untuk dua kapal itu yang akan dijadikan scrap tersebut. Ada dugaan biaya pengurusan perijinan pemotongan hanya sampai ke HE bukan masuk ke kas pajak negara.
Warga masyarakat Kota Batam pun mempertanyakan aktifitas yang dilakukan oleh S alias Pakde yang kembali mengerjakan pemotongan kedua bangkai kapal TB Benyamin 11 dan Tongkang Naomi, padahal sebelumnya lokasi pemotongan itu sudah di Police line?
Warga juga mempersoalkan dampak yang timbul dari kegiatan ilegal itu, dipastikan telah menciptskan kondisi lingkungan setempat menjadi tercemar, belum lagi kerusakan lainnya yang disebabkan oleh hilir mudiknya kendaraan berbobot besar yang memasuki areal tersebut.
Ketua Umum Aliansi LSM/ORMAS Peduli Kota Batam, Ismail Ratusimbangan, yang juga saat ini baru saja diberikan mandat sebagai Ketua Media Independen Online Provinsi Kepri itu, ia meminta kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) agar jangan main-main dalam jalankan kewenangannya.
“Kami akan terus memonitor kejanggalan kejanggalan yang seperti ini, untuk itu kami juga meminta kepada Pemerintah Kota Batam, DPRD maupun kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti temuan ini yang diduga telah merugikan negara dalam penggelapan pajak karena hanya dinikmati oleh segelintir oknum yang mengatasnamakan negara,” tegas Ismail Ratusimbangan.
Terkait kegiatan pemotongan bangkai kapal yang ditenggarai ilegal tersebut, Ismail juga menyoroti dampak dari kegiatan itu akan mencemari kelestarian ekosistim laut Batam menjadi terancam.
“Kami meminta kepada aparat berwenang segera menindak para pelaku usaha yang telah mengabaikan aturan-aturan normatif yang berlaku secara sah di republik ini,” kata Ismail yang berjanji akan terus memonitor kasus pelanggaran ini hingga tuntas. (Red/Kepri)
Halaman : 1 2













