Seharusnya pihak kecamatan mengetahui bahwa setiap pekerjaan harus transpran dalam UU KIP No 14 Tahun 2008 tentang transparan Publik.
Saat awak media Liputan86.com mencoba konfirmasi melalui via wea washaf ,ke pihak kasi ekbang mukti Ali terkait volume yang tidak ada transparan publik (KiP),belum bisa menjawab sampay berita ini kami tayangkan.
Kami dari pihak kontrol sosial berharap pihak bupati yang mempunyai kebijakan harus bersikap tegas untuk memberikan sansi tegas ,ke pihak setiap kecamatan agar bisa memberikan contoh kemasyrkat yang benar bukan membodohi publik.”tegas. Liputan86 com. ( aris)
Halaman : 1 2













