Salah satu Anggota dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kebijakan dan Layanan Publik (LSM PKLP) juga
menyampaikan kepada awak media Liputan86.com , bahwa dirinya sudah mengonfirmasi akan hal tersebut kepada Kepala Desa Setempat, yakni Kepala Desa Klebet, dan Pihak Desa mengaku sama sekali tidak mengetahui akan hal itu (pembuangan kotoran bebek), dan boleh dibilang kegiatan tersebut diduga “ilegal”, karena Kepala Desa saja tidak tahu menahu tentang kegiatan Pembuangan Kotoran Bebek tersebut bahkan diwilayahnya sendiri.“Tegasnya
Lanjut Anggota LSM PKLP mengatakan, terkait pencemaran lingkungan hidup , seharusnya para Pengelola Pembuangan Kotoran Bebek yang diduga tanpa izin ini, dijerat dengan Pasal 102 UUPLH yang berbunyi “setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), karena jelas-jelas berbau aroma tak sedap dan mengakibatkan gatal gatal, sangat meresahkan dan sangat mengganggu Lingkungan setempat dan aktivitas warga sekitar. “Tandas nya.
(Aris)
Halaman : 1 2












