Tangerang Online-Indonesia.id -Pedagang Resmi Pasar Sentiong Desa Tobat Kec Balaraja Kab Tangeran – Banten memasang spanduk yang berisikan Mogok Membayar Salar atau Retribusi jenis apapun,sampai Pemerintah selesai merapihkan Pedagang Kaki Lima ( PKL ).
Pedagang Kaki Lima ( PKL ) yang berjualan di sepanjang bahu jalan bukan saja merugikan para pedagang pasar yang menempati pasar resmi tapi juga merugikan para pengguna jalan sehingga sering menimbulkan kemacetan Dimna Pengawasan dan Ketegasan dari Pihak Pemerintah Kab Tangerang.

Ketika di konfirmasi melalui telepon dua perwakilan dari Paguyuban Pedagang Pasar Sentiong H Heru dan H Haetami mengatakan”dari pihak Perumda sudah datang perwakilannya H Ashari sebagai Dirop di Perumda,menjanjikan pertama( 1 ) Perumda segera memberi Surat Perintah Kerja ( SPK ) kepada Pihak Pengelola Pasar,kedua ( 2 ) akan segera menekan pihak Pemerintah atau Kecamatan Balaraja untuk Segera melakukan Penertiban,ketiga ( 3 ) segera proses pengerjaan lahan parkir ketika ada pengerjaan walaupun baru 1-2 meter,harus ada aksi dari pihak berwenang untuk melakukan penggusuran.Ditambahkan Paguyuban Semoga ini bukan cuma Omon Omon dari pihak Perumda kalau ternyata hanya omong doang pedagang pasar dalam akan jadi Berjualan dijalan Raya ikut dengan pedagang yang sudah ada dan meminta kepada Bupati Tangerang Maesyal Rasyid agar tidak menunggu program kerja 100 harinya seperti yang dikatakan oleh Camat Balaraja Willy.Sampai saat ini Camat saja tidak sesuai dengan janjinya yang tertera di surat edaran,ucap Haetami dan Heru.”
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe










