Pemasangan SUTET di wilayah Teluk Naga, Riskan Menimbulkan Penyakit Berbahaya Untuk Masyarakat Sekitar

- Redaksi

Jumat, 1 Oktober 2021 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 28 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUTET 275 KV memiliki jarak bebas 15 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter

SUTET 500 KV memiliki jarak bebas 13 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 9 meter

SUTTAS 250 KV memiliki jarak bebas 17 

meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 7 meter.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Rian kordinator Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia badan Penelitian Aset Negara (BPAN) provinsi Banten.

“Jadi harus ada ruang bebas dari ayunan kabel itu ketika tertiup angin dan jarak aman dari risiko kabel putus atau sebagainya, gimana apa ini tidak beresiko? Kami sudah cek kelapangan pengawas juga tidak ada papan plank pekerjaan juga tidak ada, ukuran kedalaman lubangnya juga tidak diketahui kedalamnya berapa, tinggi tiangnya berapa? Ini perkejaan sumber Anggaran tidak diketahui dari mana, PT. Apa yang menurut informasi katanya PT.QDC tapi tidak tau kepanjangan nama PT. nya apa mengerjakannya?, seolah-olah tersembunyi pekerjaaan tersebut transparansi publik itu perlu bahaya kalau di tutup-tutupin harusnya setiap pekerjaan itu wajib ada pengawasan nya”,. Tandasnya.

Rian juga mengungkapkan bahwa kepemilikan tanah di dekat SUTET sebenarnya akan merugikan pemilik tanah dalam hal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemilik tanah tidak boleh membangun apapun di tanah tersebut, namun tetap dikenai PBB, namun belum dipastikan pemasangan Sutet ini apakah memang masuk dalam jalur hijau atau tidak.

” Belum lagi gangguan penyakit yang berdampak langsung kepada masyarakat sekitar yang bisa menimbulkan gangguan kesehatan, diakibatkan radiasi listrik tegangan tinggi, saya berharap pemerintah harus punya kajian khsus terkait hal ini demi keselamatan masyarakat sekitar, perusahaan yang tidak mau mengikuti aturan jangan diberikan tendernya atau pekerjaan, kepentingan rakyat paling tertinggi” tegas Rian

Kami mencoba konfirmasi pihak PT.QDC  Yang melakukan pekerjaan pemasangan Sutet di desa pangkalan.

” Coba ke Humas aja pak, saya tidak bisa menjawab pertanyaan nya, itu yang bisa menjawab harusnya pihak PLN pak”, kata Rino pelaksana dari PT.QDC melalui pesan singkat Wathsupp

Kami juga mencoba menghubungi Humas pihak PT. QDC, dengan pesan singkat Wathsupp, silahkan ke Pak Zain orang PLN aja Pak Saya lagi kurang sehat pak ” ujar Humas PT. QDC 

Gangguan Kesehatan Akibat Tinggal Dekat Jalur Pemasangan SUTET

Listrik yang ada di sekitar SUTET akan menghasilkan energi magnetik yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan bagi manusia bila terpapar terlalu sering. 

Sebuah penelitian yang dilakukan Dr. Gerald Draper dari Oxford University, menyebutkan bahwa gangguan kesehatan riskan dialami oleh anak-anak dan perempuan. Berikut tiga gangguan yang riskan terjadi:

1. Memiliki risiko mengidap leukimia sebesar 70 persen pada anak-anak, terutama pada saat melahirkan.

2. Risiko menyebabkan gejala hipersensitivitas berupa sakit kepala, pening, keletihan menahun.

3. Mempengaruhi metabolisme hormon melatonin yang diproduksi oleh kelenjar pineal. Hormon ini berfungsi menekan timbulnya risiko kanker payudara. (Aris)

Berita Terkait

Pembinaan Kemandirian Rutan Tangerang Buktikan Hasil Lewat Panen Pakcoy
Lurah Salembaran Jaya H. Samsudin, ST Pimpin Kegiatan Jumat Bersih di Jalan Telkom, Perkuat Budaya Peduli Lingkungan
“Pedasnya Bikin Nagih! Sambel Jurig Benteng di Stadion Benteng Reborn Jadi Tempat Nongkrong Favorit Baru Warga Tangerang”
Proyek Turab Kecamatan Pakuhaji di Duga Tidak Transparan
Desa Muara menjadi Tuan rumah diacara Bina wilayah (Binwil)
Rapat Koordinasi Kelembagaan di Kelurahan Pondok Aren Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Pemasangan Uditch APBD Tahun 2025 di Duga Pengerjaannya Asal Jadi
Tak Kaleng -Kaleng, PURAKA Sukses Melahirkan Mediator Profesional, Melalui Pelatihan Sertifikasi Mediator

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 00:32 WIB

Halal Bi Halal Dewa Kresna Kota Tangerang Berlangsung Khidmat, Perkuat Soliditas Jurnalis Menuju Organisasi Nasional Yang Profesional dan Amanah

Jumat, 17 April 2026 - 03:47 WIB

Srikandi FKBN Melati Mantapkan Program Strategis, Tegaskan Soliditas dan Komitmen Untuk NKRI Harga Mati

Senin, 6 April 2026 - 09:52 WIB

Solid dan Penuh Semangat! Halal Bihalal Srikandi FKBN Pusat di Tangsel Jadi Momentum Kebangkitan dan Inspirasi Kepemimpinan

Sabtu, 4 April 2026 - 19:52 WIB

HUT ke-53 Ketua Umum LBH PMBI, H. Darman Sumantri: Momentum Refleksi dan Penguatan Komitmen Membela Keadilan

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:11 WIB

Halal Bihalal & Santunan Anak Yatim, DPAC Teluknaga BPPKB Banten Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:30 WIB

LBH PMBI Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H, Perkuat Komitmen Keadilan dan Kepedulian Sosial di Momen Kemenangan

Kamis, 19 Maret 2026 - 01:14 WIB

PT. Sinar Surya Group Tekstil Indonesia Gelar Doa Bersama dan Pembagian THR, Wujud Kepedulian Nyata Menuju Idul Fitri 1447 H

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:57 WIB

Solidaritas Ramadan: BPPKB Banten Sepatan Timur Gelar Pembagian Takjil, Santunan Anak Yatim, dan Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru