Undang – undang RI nomor 34 2004 tentang TNI khususnya pasal 7 ayat 1 Poin B buti 8 menyatakan bahwa tugas pokok TNI dapat di lakukan dengan operasi militer selain perang (OMSP) melalui kegiatan pemberdayaan wilayah pertahanan semesta. Berdisiplin yang tinggi serta menjalankan setiap aturan dengan sebaik-baiknya dengan melaksanakan kegitan pembinaan terhadap jaring teritorial mitra karib di wilayah, diharapkan dapat meningkatkan dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas satuan komando kewilayahan, seperti koramil dan kodim.
Melalui aparat teritorial yang berhadapan langsung dengan masyarakat, yaitu para babinsa, untuk selalu mendeteksi dini setiap perkembangan situasi yang timbul di wilayah, dan melakukan langkah-langkah pencegahan lebih awal.Selain itu juga terwujudnya kesamaan persepsi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tentang Bhinneka Tunggal Ika untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan NKRI,” pungkasnya. (Lena)
Halaman : 1 2













