“Dengan telah dimilikinya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya masing-masing,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Saiful selaku Wakil Kepala Yuridis BPN Kabupaten Tangerang menjelaskan, sebanyak 231 sertifikat yang sudah diserahkan ke masyarakat Desa Tegal Kunir Lor, sedangkan lainnya masih proses.
“Jadi pengajuan 1.000 lebih, yang sudah terealisasikan 231,yang sudah Jadi tahap pertama sisanya itu masih proses tahap selanjutnya, sehingga masyarakat bisa memiliki sertifikat tanah atau lahan masing-masing,” jelasnya.
“Alhmdulilah puji syukur kepada Alloh SWT, sebanyak banyak Terimakasih kepada pemerintahan desa tegal kunir lor, yang sudah membantu warganya mengurus sertifikat tanah.”imbuhnya
(Aris)
Halaman : 1 2












