Setelah selesai acara awak media pun mempertanyakan pihak kecamatan Sepatan timur terkait pelarangan peliputan tersebut,
Asep Nurman Jaenudin camat Sepatan timur mengatakan” bukan larangan dari pihak kecamatan akan tetapi ini hasil musyawarah kesepakatan bersama, untuk peliputan sudah ada perwakilannya Soleh”ucap camat kepada awak media
Saat dilokasi yang sama Salah seorang warga, Maing, mempertanyakan alasan warga lain dan wartawan dilarang masuk. Dia menilai larangan tersebut melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat. Dan ini sudah melanggar undang-undang itu,” tegasnya.
( Aris/Sus )
Halaman : 1 2













