Tak hanya disitu saja, awak media pun berulang kali mendatangi kantor Satpol-PP dengan bertujuan untuk melakukan konfirmasi secara resmi terkait adanya persoalan tersebut.
Namun amat disayangkan disela penuhnya kesibukan Kabid Satpol-PP Kota Tangerang tak jarang menemukan waktu yang pas untuk bisa bertemu ditempat.
Kemudian saat dihubungi berulang kali melalui via pesan singkat wathsapnya, Kepala Bidang Ketertiban Dan Ketentraman Gufron Falfeli mengatakan, “Kami sedang melakukan proses pemanggilan terhadap pengelola RSUD Kota Tangerang, kita lihat dulu nanti keterangan dari mereka, kalau bodong kita arahkan untuk membuat IMB nya. Nanti saya infokan,” katanya. Selasa (27/10/2020) Siang.
Kemarin mereka enggak dateng, kami telah melayangkan kembali surat pemanggilan kedua jika tidak ditanggapi dengan baik nanti kita hentikan aktifitasnya, pantau terus yaa. Rabu (11/11/2020) Siang.
Padahal sudah jelas menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan upaya penyelenggara negara untuk memastikan terpenuhinya hak publik terkait informasi dan salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam penjelasan umum UU KIP diketahui bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Fungsi maksimal ini sangat diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis (Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28F.
Kemudian dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya.
Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka dan merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan terciptanya kepemerintahan yang baik.
Karena setiap pelaksanaan pekerjaan proyek negara, papan proyek pun diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, hal ini pun merupakan kewajiban sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan. (Dedi)
Halaman : 1 2












