Penegakan Perda IMB Kota Tangerang Terasa Tumpul, Kok Bisa ?!

- Redaksi

Jumat, 13 November 2020 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 4 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tak hanya disitu saja, awak media pun berulang kali mendatangi kantor Satpol-PP dengan bertujuan untuk melakukan konfirmasi secara resmi terkait adanya persoalan tersebut. 

Namun amat disayangkan disela penuhnya kesibukan Kabid Satpol-PP Kota Tangerang tak jarang menemukan waktu yang pas untuk bisa bertemu ditempat.

Kemudian saat dihubungi berulang kali melalui via pesan singkat wathsapnya, Kepala Bidang Ketertiban Dan Ketentraman Gufron Falfeli mengatakan, “Kami sedang melakukan proses pemanggilan terhadap pengelola RSUD Kota Tangerang, kita lihat dulu nanti keterangan dari mereka, kalau bodong kita arahkan untuk membuat IMB nya. Nanti saya infokan,” katanya. Selasa (27/10/2020) Siang.

Kemarin mereka enggak dateng, kami telah melayangkan kembali surat pemanggilan kedua jika tidak ditanggapi dengan baik nanti kita hentikan aktifitasnya, pantau terus yaa. Rabu (11/11/2020) Siang.

Padahal sudah jelas menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan upaya penyelenggara negara untuk memastikan terpenuhinya hak publik terkait informasi dan salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam penjelasan umum UU KIP diketahui bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Fungsi maksimal ini sangat diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis (Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28F.

Kemudian dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya.

Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka dan merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan terciptanya kepemerintahan yang baik.

Karena setiap pelaksanaan pekerjaan proyek negara, papan proyek pun diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, hal ini pun merupakan kewajiban sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pe­merintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan. (Dedi)

Berita Terkait

Pengajian Dua Minggu Sekali BPPKB Banten DPAC Teluknaga Rutin Digelar, Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah Islamiah Antar Anggota
Maulid Nabi dan STQ ke-4 Digelar di Tanjung Pasir, 60 Peserta Adu Kemampuan Al-Qur’an
STQ Ke-4 Desa Kampung Melayu Timur Digelar Meriah, Camat Teluknaga: Momentum Cetak Generasi Qur’ani Berprestasi dan Berakhlak Mulia
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Majlis Ta’lim Bani Qosim dan Majlis Dzikir Para Pencari Tuhan Gelar Pengajian Penuh Hikmah
Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Sukasari, Desa Pangkalan – Teluknaga, Momentum Perkuat Persatuan, Silaturahmi dan Kepedulian Sosial
BPPKB BANTEN DPAC Teluknaga Pererat Silaturahmi dan Kepedulian, Ketua Mandor Donie Hadiri Tahlilan Hari Ketiga Almarhumah Nuryanih
Kopi Darat Ketua Mandor Donie Bersama Owner Ayam Geprek Kaka Alika, Bahas Ekspansi Usaha Cabang Baru
Pembina BPPKB HDS DPC Kota Tangerang, H. Ero Kusnandar, S.H. Genap Berusia 54 Tahun, Doa dan Harapan Mengalir Untuk Sosok Pembina Yang Menginspirasi

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:53 WIB

Musrenbang Desa Rawa Burung Bahas RKP Desa 2027 dan Daftar Usulan Pembangunan 2028

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:37 WIB

Optimalkan Pembangunan 2027, Desa Muara Sahkan RKP Desa Melalui Musrenbangdes

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:36 WIB

HUT ke-26 Banten, Gubernur Andra Soni Paparkan Pembangunan Berdampak Dari Sekolah Baru dan Kesehatan Gratis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Musrenbangdes Desa Lemo Bahas Perubahan RKPDes 2026 dan RKPDes 2027, RTLH Hingga Sumur Bor Jadi Prioritas

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:54 WIB

PEMDES TANJUNG PASIR GELAR MUSREMBANGDES, BAHAS DAN SAHKAN RKP DESA TAHUN ANGGARAN 2027

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:35 WIB

Musrembangdes Tegal Angus Bahas Prioritas Pembangunan 2027, Irigasi dan Ketahanan Pangan Jadi Fokus Utama

Jumat, 10 Juli 2026 - 01:02 WIB

Keluarga Besar Pemerintah Desa Tegal Angus Sampaikan Ucapan Milad ke-39 Untuk Camat Teluknaga Kurnia, S.STP., M.Si, Doakan Semakin Amanah Memimpin dan Mengabdi Untuk Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58 WIB

Komarullah, S.H. Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Terus Profesional Melayani Masyarakat

Berita Terbaru