Perbedaan denda tilang karena tidak punya SIM dengan tidak membawa SIM

- Redaksi

Jumat, 8 April 2022 - 05:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 17 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,liputan86.com- SIM adalah Surat Izin Mengemudi yang wajib dimiliki oleh semua pengendara kendaraan bermotor. SIM juga menunjukkan kelayakan dan sah secara hukum seseorang untuk boleh berkendara di jalan raya.
SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Untuk mendapatkan surat ini harus melalui beberapa persyaratan salah satunya yaitu usia di atas 17 tahun. SIM dikeluarkan oleh instansi kepolisian.
Ada beberapa rangkaian ujian untuk mengetes kemampuan berkendara di jalan raya. Jenis SIM pun juga berbeda-beda, ada yang SIM A, SIM B, SIM C, dan sebagainya.
Setiap jenis SIM ini tergantung dari jenis golongan kendaraan yang diinginkan oleh pengendara kendaraan. Di dalam SIM terdapat beberapa identitas yang meliputi nama, alamat, tanggal lahir pemilik, dan informasi lainnya.
Seperti yang dituliskan di atas, SIM wajib dibawa kemanapun pengendara kendaraan pergi. Jika tidak, pengendara akan diberikan sanksi tilang oleh polisi.
Tidak mempunyai atau tidak membawa SIM termasuk ke dalam pelanggaran lalu lintas. Biasanya, sanksi tilang tidak membawa atau tidak mempunyai SIM berupa denda yang nominalnya bermacam-macam.
Namun, ternyata terdapat perbedaan sanksi dan besaran denda antara pengguna kendaraan yang mempunya SIM tetapi lupa membawa dengan tidak memiliki SIM. 
Lantas, apa beda sanksi dan denda tilang karena tidak punya SIM dan tidak membawa SIM?…
Dirangkum dari laman resmi Indonesia Baik, aturan mengenai SIM sebagai salah satu izin yang sah mengemudikan kendaraan bermotor tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (5) huruf b.
“Jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda tidak bawa SIM paling banyak Rp 250.000 dan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan”. 
Aturan main itu termaktub dalam UU LLAJ Pasal 288 ayat 2, yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Namun, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tak memiliki SIM.
Denda tidak punya SIM adalah paling banyak Rp 1 juta atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan.
Aturan mainnya termaktub dalam Pasal 281 UU LLAJ, yaitu: “Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)”.
Itulah denda dan sanksi karena tidak punya SIM dan tidak membawa SIM.” (Supri)

Berita Terkait

Pembina BPPKB HDS DPC Kota Tangerang, H. Ero Kusnandar, S.H. Genap Berusia 54 Tahun, Doa dan Harapan Mengalir Untuk Sosok Pembina Yang Menginspirasi
Senam Aerobik Bersama UMKM Ajak Warga Komplek Kementerian Hukum BPHN Kota Tangerang Terapkan Gaya Hidup Sehat dan Dukung Ekonomi Lokal
Ketua DPAC Sepatan Timur Resmi Serahkan SK DPRT Kedaung Barat, BPPKB Banten Siap Bangkit dan Perkuat Konsolidasi Organisasi
Tasyakuran Walimatussafar Umroh dan Santunan Yatim CEO & Owner RSKIN Group, Wujud Syukur, Kepedulian Sosial dan Inspirasi Bagi Masyarakat
Tawasulan Malam Jumat Ponpes Nurul Ilmi, Menebar Keberkahan dan Mempererat Ukhuwah Islamiyah
Pengajian Rutin Malam Rabu di Ponpes Nurul Ilmi Perkuat Ukhuwah dan Kebersamaan Warga Bendungan Pisangan Jaya
Pembinaan Kemandirian Rutan Tangerang Buktikan Hasil Lewat Panen Pakcoy
Lurah Salembaran Jaya H. Samsudin, ST Pimpin Kegiatan Jumat Bersih di Jalan Telkom, Perkuat Budaya Peduli Lingkungan

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Tasyakuran HUT ke-81 RI dan Hari Jadi ke-76 Kecamatan Teluknaga Digelar Penuh Kebersamaan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:55 WIB

LSM GIAS DPD Kabupaten Tangerang Bentuk Kepengurusan Baru Periode 2026–2029, Siap Bersinergi Dengan Pemerintah dan Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Semangat Kebersamaan Menggema, DPAC BPPKB BANTEN Teluknaga Matangkan Persiapan Milad BPPKB BANTEN di Stadion Pakansari Bogor

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:07 WIB

Resmi Terdaftar sebagai Mediator Non-Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yandri, S.H. Siap Mengedepankan Keadilan Melalui Jalur Perdamaian

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:46 WIB

Sidang PSN PIK 2 Memanas, Yandri SH Tampil sebagai Kuasa Hukum APDESI di PN Jakarta Pusat

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:39 WIB

‎PT. GOLDEN TRI BANAYA ‎Mitra Terpercaya Penyedia Jasa Outsourcing dan Tenaga Kerja Profesional

Kamis, 2 Juli 2026 - 02:00 WIB

Rapat Persiapan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Tahap Kedua Digelar, Forum RW Kelurahan Jatiuwung Matangkan Kepanitiaan dan Anggaran Kegiatan

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:33 WIB

Ketua Umum LBH PMBI Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Komitmen Dukung Polri Presisi Menuju Institusi yang Profesional, Humanis, dan Dicintai Masyarakat

Berita Terbaru