UU TPKS hadir untuk menguatkan peraturan-peraturan yang berkaitan untuk mencegah, menangani kasus kekerasan seksual (KS), dan memulihkan kondisi korban atau penyintas KS. Selain itu UU TPKS merupakan undang-undang yang menyatukan pengaturan KS yang awalnya terbagi di beberapa pereturan seperti KUHP UU Perlindungan Anak, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU Pornografi.
“RUU TPKS merupakan contoh produk legislasi yang menjadi jawaban atas kebutuhan pengaturan yang humanis dan berorientasi pada keadilan untuk korban. Akan tetapi untuk selanjutnya, kita tetap haru mengawal penuh dalam mensinkronkan UU ini dengan pengaturan dalam RUU KUHP. Khususnya menyangkut perkosaan dan pemaksaan aborsi agar tetap sejalan dengan semangat dan substansi UU TPKS,” jelas Titi Anggraini, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Titi yang juga merupakan salah satu aktivis PeremPUAN menjelaskan bahwa adanya penerbitan peraturan pelaksanaan berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden juga perlu dilakukan agar segera UU ini bisa direalisasikan oleh Pemerintah.
“Sosialisasi materi UU TPKS juga perlu diberikan kepada setiap masyarakat, khususnya PeremPUAN Indonesia. Agar masyarakat kita sepenuhnya mengerti dan memahami muatan yang terkandung dalam UU TPKS ini dan tak mudah jadi korban disinformasi,” tambah Titi. (Daeng)
Halaman : 1 2












