Sehingga tidak tertutup kemungkinan, pelabuhan ini dapat dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab untuk menyelundupkan barang terlarang, seperti narkoba dan barang illegal lainnya.
“Untuk itu perlu adanya pengawasan yang ketat dari aparat, baik itu dari TNI, anggota Kepolisian maupun Instansi terkait. Tujuannya agar tidak terjadi penyalahgunaan pelabuhan, sebagai akses untuk memasukkan barang terlarang,” ujar Serda Apriadi.
Babinsa juga menghimbau kepada para porter, agar selalu memperhatikan keselamatan dalam bekerja. Jangan sampai akibat kelengahan kita, justru dapat terjadi hal yang tidak diinginkan, yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Pelabuhan merupakan jembatan transportasi laut yang menjadi fasilitas penghubung dengan daerah lain dan memiliki peran penting dalam perekonomian negara , selain pelaksanaan bongkar muat kapal di pelabuhan. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dalam Pasal 31 terdapat beberapa kegiatan usaha jasa di pelabuhan sebagai penunjang kegiatan angkutan laut salah satunya yaitu kegiatan bongkar muat barang. Menurut Pasal 1 ayat 14 Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan Di Perairan, kegiatan bongkar muat barang adalah kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar dan muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang meliputi kegiatan bongkar muat, kargodoring, dan penerimaan/ pengiriman Barang,”Tutup Babinsa. (Lena)
Halaman : 1 2













