Kab.Tangerang-Liputan86.com, Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 77 desa di Kabupaten Tangerang tahun 2021 masih diundur hingga batas waktu yang belum ditentukan.serta menindak lanjuti edaran dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI).
Hal tersebut disampaikan Bupati Tangerang, Ahmed Zaky Iskandar usai melakukan rapat dengan Forkopimda di Pendopo jalan Kisamaun nomor 1, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada Sabtu (31/07/21).
Zaky menyebut pengunduran pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang, selain menindak lanjuti surat edaran dari Menteri Dalam Negeri, serta dalam rangka memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tangerang.
“Keputusan ini berdasarkan surat Kemendagri nomor 114/3417/BPD, tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak, dan pergantian antar waktu dalam masa perpanjangan PPKM level 4, 3, 2 dan 1,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya













