Zaky menuturkan, Agar keputusan dari Kemendagri tersebut segera disosialisasikan di Kabupaten Tangerang kepada masyarakat.
“Penundaan Pilkades ini kita belum tentukan waktu pelaksanaannya, sambil menunggu keputusan dari Kemendagri, keputusan ini untuk dipatuhi dan segera di sosialisasikan kemasyarakat,” imbuhnya
Awalnya Pilkades serentak tersebut akan dilaksanakan pada 4 Juli 2021, namun diundur tanggal 18 Juli 2021, kemudian diundur 8 Agustus 2021, dan saat ini kembali diundur sampai batas waktu yang belum ditentukan.
(rls/red)
Halaman : 1 2












