Banten,Liputan86.com-Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menunjuk Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten E.A Deni Hermawan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten. Penunjukan itu tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Banten Nomor 800/1148-BKD/2023.
Surat Perintah penunjukan Plt itu dibuat untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Bapenda sebelumnya, Opar Sochari, yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) terhitung tanggal 1 April 2023. Dengan begitu maka tugas pokok dan fungsi Kepala Bapenda tetap berjalan dengan baik.
Halaman : 1 2 Selanjutnya













