“Narkoba merupakan musuh kita bersama dapat merusak generasi muda. Dengan adanya pemusnahan minuman keras dan narkoba ini dapat menyelamatkan generasi muda Banten,” kata Wakalpolda Banten itu pula.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan hasil rincian minuman keras yang diamankan oleh Polda Banten dan polres jajaran di antaranya 3.604 botol minuman keras, Polresta Tangerang berhasil amankan 3.280 botol minuman keras, 352 bungkus Ciu, dan 1 jeriken Ciu, Polresta Serang Kota berhasil amankan 244 botol minuman keras, dan 5 bungkus Ciu, Polres Serang berhasil amankan 779 botol minuman keras.
Selanjutnya Polres Cilegon berhasil amankan 2.520 botol minuman keras sudah dilakukan pemusnahan pada Kamis (31/3), Polres Pandeglang 8.000 botol minuman keras sudah dilakukan pemusnahan pada Kamis (31/3), dan Polres Lebak berhasil amankan 779 botol minuman keras.
Shinto Silitonga menambahkan, Polda Banten juga melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil penindakan Januari-Maret 2022.
“Hasil penindakan Januari hingga Maret 2022 berhasil mengungkap 175 kasus dengan menangkap 233 tersangka dan mengamankan barang bukti berupa ganja 4,01 ons, sabu-sabu 33,016 kg, tembakau Gorila 1,11 ons, ketamine 1,04 kg, ekstasi 1.772 butir, dan obat-obatan keras 26.837 butir.” kata Shinto.
(Imbron/Syaiful/Gandi/Rustam)
Halaman : 1 2












