Polisi mengingatkan akan ada sanksi apabila kebijakan tersebut dilanggar oleh pemilik usaha.
“Apabila ada yang melanggar jam operasional akan di-police line, kemudian tindakan berikutnya akan dicabut izin usaha,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, ditakik WartaBulukumba.com dari PMJ News, Selasa 28 Desember 2021.
Zulpan memastikan kegiatan tempat hiburan masih tetap diperbolehkan beroperasi saat malam tahun baru. Kendati begitu, para pelaku usaha hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
“Setelah pukul 22.00 WIB itu akan dilakukan pembersihan atau sterilisasi oleh tim dari Polda Metro untuk memantau,” tegasnya. (Supri)
Halaman : 1 2












