Tien menyebut rokok sebagai zat adiktif masih diperlakukan berbeda dengan NAPZA (narkoba dan zat adiktif lain semisal miras).
“Kami pernah menganjurkan agar perlakuan terhadap tembakau ini disetarakan saja seperti bagaimana pemerintah mengendalikan masalah minuman keras (miras). Rokok elektrik yang nyata-nyata berisikan zat adiktif justru beredar lebih bebas dan menyasar generasi muda. Alasan klasik pemerintah rokok adalah produk legal sehingga boleh dijual secara bebas,” tuturnya.
Sementara itu, Mukhaer Pakkana mengatakan kajian CHED ITB-AD mendapati bahwa kerugian makro, dihitung berdasar eksternalitas negatif (dampak negatif) yang ditimbulkan oleh tembakau dan produk turunannya di Indonesia tercatat sekitar Rp 727,7 triliun.
“Kerugian ini terdiri dari kerugian total kehilangan tahun produktif Rp 374,06 triliun, belanja kesehatan total (rawat) 13,67 T, belanja kesehatan total (rawat (rawat inap dan rawat jalan) Rp 131,14 T dan konsumsi rokok Rp 208,83 T,” jelasnya. (Supri)
Halaman : 1 2












