Sementara itu, Praktisi Hukum Yandri berpendapat penyebaran informasi yang belum teruji keabsahaannya dan sengaja disebarluskan untuk tujuan menjatuhkan nama baik seseorang di media sosial elektronik bisa menjadi bumerang buat yang menyebarkan.
“Hati-hati bagi orang yang menyebarkan jika tidak terbukti bisa jerat dengan Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya saat dimintai tanggapan, Selasa (13/11/2022).
Yandri mengatakan lembaga negara penegak hukum layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serta merta begitu saja mengamini laporan dari seseorang. Dengan bekerja profesional tentu ada namanya verifikasi, ada kategori laporan yang masuk sesuai kajian KPK tentu berdasarkan bukti, fakta dan materi yang diperlukan juga yang sudah teruji kebenarannya.
“Yang jelas siapapun yang membuat aduan laporan pasti diterima sebagaimana pelayanan dan tentu ditindak lanjuti dengan memverifikasi yang sangat ketat. Apabila tidak memenuhi unsur, maka bisa menjadi bumerang buat pelapor jika hanya berniat menciptakan konflik of interst,” Tegas Yandri yang juga selaku ketua perkumpulan pengacara dan penasehat hukum Indonesia se-tangerang raya tersebut.
Disisi lain, Yandri berpesan kepada insan pers untuk lebih bisa berhati-hati membuat produk berita yang kategori menyudutkan seseorang. Diperlukan keberimbangan dan validasi informasi yang belum teruji kebenarannya.
“Kalau hanya berlindung dibalik dugaan, tapi memframing seolah-olah seseorang itu bersalah bisa melanggar kode etik jurnalistik juga dan prodak berita tersebut tidak bernilai informatif dong tentunya,” pungkasnya. (Red)
Halaman : 1 2












