Kabupaten Tangerang liputan86.com sekelompok awak media mengawasi Pembangunan Paving block di perumahan Dasanah indah block TH 7 RT.04 RW.031 kelurahan Bojong nangka Kecamatan kelapdua Kabupaten Tangerang provinsi Banten. diduga dikerjakannya Asal Jadi juga tanpa adanya papan informasi pekerjaan, sehingga diduga kayak Proyek Siluman Jumat 24 – Juni – 2022
Suparta salah satu aktifitas senior kabupaten Tangerang saat ditemui dilokasi mengatakan terkait pemberitaan pembangunan paving block diduga dikerjakan asal jadi dan tanpa papan informasi pekerjaan, sangat menyesalkan, sehingga pantas disebut diduga proyek siluman karena sudah jelas mengabaikan keterbukaan informasi publik (KIP)
Dalam aturan Perpres juga sudah di atur terkait regulasi, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, papan proyek gunanya membuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut. Kalau tidak ada, bagaimana masyarakat bisa kontrol sosial,” terangnya.
Harun salah satu jurnalis senior kabupaten Tangerang mengatakan tidak adanya papan proyek pembangunan paving block di perumahan Dasanah indah Kecamatan kelurahan Bojong nangka juga diduga menyalahi aturan sesuai dengan Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Atas tidak di cantumkannya papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Tapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi dan keterbukaan terkait informasi pada masyarakat,” tegasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya













