Setiap Perusahaan berkewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam peraturan Presiden ( Perpres ) No.54. tahun 2010 dan Perpres tahun No.70. tahun 2012 selain itu ada permen PU No.12 tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota,Infra struktur jalan dan proyek irigasi.Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh pajak Negara wajib memasang papan nama Proyek Dan keselamatan,kesehatan K3.
Sesuai dengan aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No.14 tentang keterbukaan informasi public selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparasi program Pemerintah.
Kandar selaku Mandor Saat dikonfirmasi media Liputan 86.com terkait masalah papan proyek, iya pak baru dianterin papan proyek nya.” Kata mandor kandar.
yang seharusnya menurut aturan setiap pekerjaan mau mulai pengerjaan itu papan proyek, yang seharusnya sudah di pasang menurut dugaan ada indikasi permainan dari pihak kontraktor maupun orang dinas tata ruang. ( aris)
Halaman : 1 2












