Seharusnya setiap pekerjaan pemasangan u-dicht ini harus memakai amparan pasir agar menambah kekuatan buat pasangan u-dicht ini.
Bila mana setiap kerjaan yang keterlambatan memasang papan informasi maka kita mengacu ke UU no 14 tahun 2008,
keterbukaan informasi publik.
“Salah satu pekerja saat di konfirmasi ke awak media terkait papan KIP, iya pak belum ada dan saya ma sebatas pekerja saja yang lebih tau coba tanya kepihak kelurahan.”kata pekerja
Yang seharusnya pejabat Pelaksana teknis (PPTK) yang semestinya memonitoring kegiatan tersebut, pada saat pemasangan tidak terliahat dilokasi pada waktu pengerjaan, sampai berita ini ditayangkan pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.
(Aris)
Halaman : 1 2












