” Ada beberapa pihak yang ikut mengklaim sebagian tanah kami kalau bahwasanya sudah perna dibeli bahkan sudah ada sartifikat, salah satunya pihak PT. Banyu Brahmana Nusantara, yang mana pihaknya mengklaim tanah tersebut sudah di beli tapi tidak perna menunjukan dari mana dasar jual belinya, bahkan pihak PT. Banyu Brahmana Nusantara salah memberikan somasi, somasi yang dilayangkan dari pihak PT. Banyu Brahmana Nusantara bukan kepada Ahliwaris melainkan nama yang tercantum di somasi tersebut adalah orang yang kami percayakan untuk menjaga tanah tersebut”,. Terang Haji Ahmad Rofiie.
” Saya tegaskan sekali lagi tanah peninggalan almarhum bapak kami Haji Rebo Bin Naming, sampai ke kami 5 orang Ahliwaris yang sah ” TIDAK PERNAH DI JUAL BELIKAN KE PIHAK MANAPUN JUGA” sesuai dengan surat keterangan camat Cengkareng Drs.TRIGAMBIRAYA.MM. nomor 261/1.7.1.11.1 tanggal 28 Agustus 2001 berikut bunyi keterangan yang dikeluarkan oleh camat Cengkareng ” sepengatahuan kami tidak terdapat arsip-arsip akta jual beli atas nama orang-orang tersebut antara tahun 1965 sampai dengan 1996 sesuai keterangan saudara yang disampaikan kepada kami”
dan juga kami punya alas hak bukti girik C. 2344 persil 96 S3 dengan luas kurang lebih 12000 meter persegi”,. Tandas Ahliwaris.
Ditempat yang sama DR.Ignas Bataona. SH. MTH. Kuasa hukum dari 5 Ahliwaris membenarkan hal tersebut.
” Saya selaku kuasa hukum dari Ahliwaris sangat disayangkan pihak PT. Banyu Brahmana Nusantara yang melayangkan somasi salah obyek, salah pihak dan juga salah alamat, betapa tidak harusnya pihak kuasa hukum mau membela pihak kliennya harus jelas, artinya obyek harus jelas pemilik atau Ahliwaris harus jelas, jangan memberikan somasi kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan”,. Tegas Ignas kuasa hukum Ahliwaris.
Kalau pihak PT. Banyu Brahmana Nusantara merasa di rugikan silahkan pintu pengadilan terbuka ataupun mau di pertemukan dari pihak Ahliwaris klien saya terbuka silahkan kami sifatnya menunggu”,.tutup kuasa hukum. (Tim)
Halaman : 1 2













