” Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembaga Penyalur DILARANG melayani lagi pembelian Pertalite dengan jerigen/drum yang akan digunakan untuk diperjual-belikan kembali (pengecer),” tegas Fedy Alberto, Region Manager Retail Sales Jatimbalinus, keterangan resminya, pada hari kamis Kamis (7/4/2022).
Disela dialog Fedy juga menambahkan, aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) harus menjadi perhatian utama pelayanan di SPBU / Lembaga Penyalur BBM, mengingat Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk dalam kategori barang mudah terbakar.
“Dan apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” Tutupnya Fedy mengakhiri keterangannya.
(Binzar/Gandi/Rustam/Imron)
Halaman : 1 2












