Sementara itu, ia menyampaikan fungsi dan tugas pokok Jasa Raharja memberikan santunan kepada masyarakat yang kecelakaan lalin di jalan atau angkutan umum, serta menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan.
“Jasa Raharja juga aktif dalam berupaya pencegahan kasus lalu lintas dengan melakukan pengobatan gratis secara rutin, menyalurkan sarana pencegahan seperti barikade, melakukan kegiatan safety riding dan sosialisasi kepada para pengendara untuk taat membayar pajak dan juga SWDKLLJ yang nantinya anggran tersebut dari rakyat untuk rakyat,” ujarnya.
Semoga dengan adanya kegiatan tersebut bisa menjadi wujud nyata dari Dishub, kepolisian dan seluruh stakeholder lainnya agar terciptanya keselamatan lalu lintas.
(Aris)
Halaman : 1 2












