Dan memungkinkan tidak untuk patuh prokes. Sebab kampanye biasa identik dengan pawai, iring-iringan dan konvoi atau dialogis dengan maksimal 30 orang.
“Membaca dari aturan ini saya mengambil kesimpulan sangat tidak mungkin, khawatir terjadi pelanggaran prokes,” bebernya.
Asnawi mengaku, mengajukan beberapa usulan terkait massa kampanye hingga terjadi kesepakatan hanya dilakukan dengan pemasangan umbul-umbul atau spanduk. Itu pun berlaku juga bertuliskan ajakan, informasi kepada masyarakat dari panitia.
“Alhamdulillah yang disepkati dengan cukup pemasangan spanduk saja. Nanti pemasangannya akan ditentukan oleh pihak panitia titik mana saja yang diperbolehkan,” ucapnya.
Ia menegaskan tidak akan berani bila tidak ada berita acara, Kesepakatan itu tertuang dalam berita acara yang sudah ditanda tangani oleh seluruh pihak terkait.
“Saya tidak berani lah kalo tidak ada berita acara. Berita acara itu kemudian saya bawa ke DPMPD Kabupaten Tangerang bahwa kita memberikan informasi tidak ada kampanye dalam bentuk apapun selain pemasangan spanduk,” pungkasnya. (aris)
Halaman : 1 2












