Mingu kemarin.
Kasus ini bermula dari laporan ASN Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen ke Polres metro Jakarta pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/ SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Kamaruddin dilaporkan terkait pernyataan dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial.Dalam video itu Kamaruddin menyebut bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp 300 trilliun hingga terlibat pernikahan gaib.
Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ASN Kosasih,Duke Arie Widagdo mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal ayat (2) UU ITE.
Selain itu, Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong,yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita Bohong.
Laporan terhadap Kamaruddin ini kemudian diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hingga berujung pada penetapan tersangka.”jelasnya
(Helen/Aris)
Halaman : 1 2












