“Pelaksanaan proyek ini bagaimanapun juga dikerjakan dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD TA 2022. Karenanya, sudah sepantasnya masyarakat wajib mengetahui secara detail volume kegiatan dari proyek yang dikerjakan tersebut,” jelas Riyan.
“Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tambah Riyan.
Selanjutnya, untuk mendapatkan penjelasan dari pihak terkait perihal proyek tersebut. media Liputan86.com telah berusaha menghubungi melalui via telepon washa’f Kasi Ekbang Kecamatan Rajeg. Namun, belum ada jawaban mengingat hari ini, Minggu, 20 Maret 2022 merupakan harai libur. Maka, hingga berita ini dipublish, media Liputan86.com, masih berupaya mencari informasi dan kejelasan kepada pihak Kecamatan Rajeg, kenapa detail volume proyek paving blok tidak dicantumkan dalam papan proyek tersebut.”tandasnya
(Aris)
Halaman : 1 2













