Rumah Tinggal Diduga Jadi Tempat Jual Miras di Neglasari Kota Tangerang

- Redaksi

Kamis, 7 Oktober 2021 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 7 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang-Liputan86.com- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 mengatur tentang Pelanggaran Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang. 

Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, beberapa waktu yang lalu pernah mengatakan peredaran miras di Kota Tangerang merupakan hal yang ilegal, sehingga tidak ada satu pun yang dapat menjual bebas segala jenis minuman keras di Kota Tangerang.

Pada kenyataannya di lapangan, masih saja ada warga yang berdomisili di Kota Tangerang masih berani menjual dan mengedarkan miras.

Hasil dari pantauan langsung di lapangan, Rabu malam (6/10/21) ada sebuah rumah di RT 004 RW 003 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, diduga melakukan praktik penjualan dan pengedaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) berbagai merk.

Seorang warga setempat yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan membenarkan adanya penjualan miras di rumah seorang warga yaitu dengan nama panggilannya AO di RT 004/003 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Neglasari.

Ia berharap rumah yang diduga dijadikan tempat penjualan miras tersebut mendapat perhatian dari aparat penegak hukum untuk dilakukan tindakan penutupan.

Berita Terkait

Pembinaan Kemandirian Rutan Tangerang Buktikan Hasil Lewat Panen Pakcoy
Lurah Salembaran Jaya H. Samsudin, ST Pimpin Kegiatan Jumat Bersih di Jalan Telkom, Perkuat Budaya Peduli Lingkungan
“Pedasnya Bikin Nagih! Sambel Jurig Benteng di Stadion Benteng Reborn Jadi Tempat Nongkrong Favorit Baru Warga Tangerang”
Proyek Turab Kecamatan Pakuhaji di Duga Tidak Transparan
Desa Muara menjadi Tuan rumah diacara Bina wilayah (Binwil)
Rapat Koordinasi Kelembagaan di Kelurahan Pondok Aren Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Pemasangan Uditch APBD Tahun 2025 di Duga Pengerjaannya Asal Jadi
Tak Kaleng -Kaleng, PURAKA Sukses Melahirkan Mediator Profesional, Melalui Pelatihan Sertifikasi Mediator

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 00:32 WIB

Halal Bi Halal Dewa Kresna Kota Tangerang Berlangsung Khidmat, Perkuat Soliditas Jurnalis Menuju Organisasi Nasional Yang Profesional dan Amanah

Jumat, 17 April 2026 - 03:47 WIB

Srikandi FKBN Melati Mantapkan Program Strategis, Tegaskan Soliditas dan Komitmen Untuk NKRI Harga Mati

Senin, 6 April 2026 - 09:52 WIB

Solid dan Penuh Semangat! Halal Bihalal Srikandi FKBN Pusat di Tangsel Jadi Momentum Kebangkitan dan Inspirasi Kepemimpinan

Sabtu, 4 April 2026 - 19:52 WIB

HUT ke-53 Ketua Umum LBH PMBI, H. Darman Sumantri: Momentum Refleksi dan Penguatan Komitmen Membela Keadilan

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:11 WIB

Halal Bihalal & Santunan Anak Yatim, DPAC Teluknaga BPPKB Banten Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:30 WIB

LBH PMBI Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H, Perkuat Komitmen Keadilan dan Kepedulian Sosial di Momen Kemenangan

Kamis, 19 Maret 2026 - 01:14 WIB

PT. Sinar Surya Group Tekstil Indonesia Gelar Doa Bersama dan Pembagian THR, Wujud Kepedulian Nyata Menuju Idul Fitri 1447 H

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:57 WIB

Solidaritas Ramadan: BPPKB Banten Sepatan Timur Gelar Pembagian Takjil, Santunan Anak Yatim, dan Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru