Kota Tangerang-Liputan86.com- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 mengatur tentang Pelanggaran Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, beberapa waktu yang lalu pernah mengatakan peredaran miras di Kota Tangerang merupakan hal yang ilegal, sehingga tidak ada satu pun yang dapat menjual bebas segala jenis minuman keras di Kota Tangerang.
Pada kenyataannya di lapangan, masih saja ada warga yang berdomisili di Kota Tangerang masih berani menjual dan mengedarkan miras.
Hasil dari pantauan langsung di lapangan, Rabu malam (6/10/21) ada sebuah rumah di RT 004 RW 003 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, diduga melakukan praktik penjualan dan pengedaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) berbagai merk.
Seorang warga setempat yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan membenarkan adanya penjualan miras di rumah seorang warga yaitu dengan nama panggilannya AO di RT 004/003 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Neglasari.
Ia berharap rumah yang diduga dijadikan tempat penjualan miras tersebut mendapat perhatian dari aparat penegak hukum untuk dilakukan tindakan penutupan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya












