“Penjualan miras di rumah tersebut sudah meresahkan warga, karena miras akan merusak anak anak muda di sekitar sini, saya berharap penjualan miras tersebut segera dihentikan,” ujarnya.
Saat wartawan hendak konfirmasi ke penjual miras, datang menghadang seorang yang mengaku sebagai wartawan dari MCI.
“Kamu mau ngapain kesini, saya Cacan wartawan di MCI, se-Tangerang Raya kenal saya, kalau mau kesini urusannya sama saya,” ujarnya dengan nada lantang menghadang wartawan yang hendak konfirmasi dengan keberadaan tempat yang diduga menjual miras tersebut.
Sementara Sanrodi dari Sekertaris DPW RGPI (Rajawali Garda Pemuda Indonesia) Kota Tangerang mengatakan Kamis 07oktober 2021.
soal miras menjadi sorotan sejak dikeluarkannya Perda No.7 Tahun 2005 yaitu tentang minuman keras (miras), dan Kota Tangerang mempunyai moto Akhlakul Karimah.
Menurutnya semenjak tahun 2005 banyak para penjual miras berjualan di luar Kota Tangerang, tetapi para pembelinya minum di Kota Tangerang.
“Saya sebagai masyarakat Kota Tangerang mengapresiasi dan mendukung kepada aparat pemerintah, baik itu Satpol PP dan kepolisian, yang telah melakukan penindakan sebagai bukti nyata melakukan Peraturan Daerah No.7 Tahun 2005 terkait larangan penjualan minuman keras di Kota Tangerang. ( aris)
Halaman : 1 2












