Jakarta,liputan86.com – penandatangan mosi tidak percaya dan musda yang dilakukan oleh sejumlah pengurus DPW PWOIN Jateng (Jawa tengah ) yang digelar di Hotel Savana Guci Tegal. Pada Minggu, 20/02/2022 .dinilai ilegal karena tanpa ada koordinasi terlebih dulu ke DPP.
Sejumlah statmen pun dikelurkan oleh sejumlah pengiat pers, salah satu statmen yang dikeluarkan oleh Prayogi ketua umum MIO Indonesia yang ikut angkat bicara untuk mendukung penuh mosi tidak percaya yang di lakukan oleh DPW PWO Jateng sangat tidak pantas.
” Iya menurut saya itu sangat tidak pantas seorang ketua umum ikut mendukung hal-hal yang sudah jelas ilegal, kenapa demikian PWOIN emang dilahirkan dari rahim yang mana dan MIO dilahirkan dari rahim yang mana?? Baik PWO maupun MIO masih berada pada satu payung yang sama yang tidak bisa dipisahkan. Harusnya ketum Prayogi selaku ketua MIO berkoordinasi dengan feri rusdino selaku ketua umum PWOIN buka dialog ilmiah melalui seluler atau bertemu secara langsung dan bertanya, bukanya mengeluarkan statmen di salah satu media online yang seolah-olah mendukung sana mendukung sini, itu kan dapat merusak rasio organisatoris, atau tidak perlu lah Prayogi angkat bicara cukup fokus kepada kepengurusan MIO Indonesia yang saat ini cukup pesat kembangan saat ini”,. Ujar Yandri ketua internal MIO Indonesia.
Menurut Yandri yang juga salah satu toko sentral di pers nasional, ini semua tentu ada dalang dan aktor intelektualnya dibelakang yang menunggangi mosi tidak percaya kepada ketum pwo terpilih feri rusdino, harusnya kita perlu duduk dan mengkajinya secara bersama-sama, jangan seolah-olah kita keluar sebagai pahlawan kesiangan yang memperkeruh situasi tanpa landasan yang jelas”,. Tandasnya.
Lanjut Yandri yang juga selaku pimpinan media onlineindonesia.id, setelah pwo di pegang oleh feri rusdino selaku ketua umum terpilih secara aklamasi, tentu banyak tantangan baik secara kepengurusan dpw dan kabupaten kota, itu semua feri membenahi berlahan-lahan bahkan kepengurusan di tingkat DPP pun harus di rubah karena ada yang produktif ada yang tidak produktif dan juga ada yang sudah berkecimpung di organisasi yang lain, tentu ketua umum pwo harus mengambil sikap untuk mengganti struktural kepengurusan DPP dan tentunya semua yang di lakukan oleh ketum pwo sudah terlebih dulu melakukan koordinasi kepada dewan pengawas, tentu itu semua sudah sesuai dengan mekanisme organisasi dan mutlak hak prerogatif seorang ketua umum”,. Terangnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya












