“Maka itu, penertiban ini akan terus dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat,” jelas Fachrul.
Tambahnya, ia menuturkan bahwa pihaknya juga mengimbau masyarakat, bagi yang memasang banner, spanduk maupun baliho jika masa izinnya telah habis agar dicabut atau diturunkan sendiri.
“Hal ini agar lingkungan Kabupaten Tangerang tetap bersih aman dan nyaman,” ucapnya.
(Aris)
Halaman : 1 2












