“Jika dilihat dari proses pembangunan yang saat ini dikerjakan, kami menduga qualitas kekuatan pembangunan spal dan paving block tersebut akan mudah rusak,” ungkap bondan
Disamping itu, kata bondan papan proyek yang terpasang dilokasi tidak dicantumkannya panjang dan lebar pada volume kegiatan, pasal nya bila mana setiap kegiatan tidak terbuka kita mengacu ke UU KIP NO 14 tahun 2008 dan ini sudah jelas kegiatan yang ada di kecamatan rajeg telah membodohi publik, akan ada indikasi penyimpangan terhadap pembangunan yang dikerjakan.
“Kenapa tidak itu terjadi, karna dalam papan proyek masyarakat tidak tahu panjang dan lebar atau tinggi yang dibangun dalam kegiatan proyek tersebut, dan ini ada apa?,” ungkap bondan.
Bondan menambahkan, padahal jelas sumber proyek tersebut menggunakan APBD tahun 2022, artinya terlaksananya pembangunan tersebut atas partisipasi masyarakat membayar pajak, diduga PPTK kecamatan rajeg bermain konglingkong dengan para pihak ke tiga (kontraktor).
Berharap Badan pengurusan keuangan daerah (BPKD) kabupaten maupun provinsi yang naungan dibawah RI berharap dikaji ulang dulu dikala mau pencairan.
“Masyarakat wajib tahu secara real pembangunan tersebut,” pungkasnya
(Aris)
Halaman : 1 2












