Lanjut,Yah itu bagian tahapan bang, nanti akan saya kasih surat tahapan 1,2 dan 3 setelah itu baru penertiban.” ucapan nya pada tanggal (24-03-2023)
Selain itu, catur (MNI)Warga negara indonesia mengatakan, “Berarti himbauan yang terbentang di atas tiang listrik itu tidak di indahkan oleh para pedagang, padahal sudah jelas di larang berjualan di area bahu jalan akan tetapi pedagang tetap saja berjualan di area tersebut, kemana kah Forkomicam Setempat apakah spanduk tu hanya GIMIK saja,” Ujarnya
(Aris)
Halaman : 1 2












