Aksi tersebut dilakukan oleh Serikat Buruh Independen Taekwang (SBI), FSBP KASBI yang menolak keras tindakan yang merugikan buruh.
Dengan adanya praktek haram No Work No Pay dalam sebulan, buruh di PT. Taekwang bisa dikenai potongan upah kurang lebih sebesar Rp. 300.000, tentunya tindakan tersebut semakin mempersulit para buruh disana.
Serikat Buruh Independent Taekwang SBIT Subang berharap, agar PT. Taekwang Indonesia segera menghentikan praktek No Work No Pay yang melanggar UU Ketenagakerjaan, serta pemerintah daerah terkait bisa melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan nakal tersebut.
(Aris/Red)
Halaman : 1 2












